Tuesday, April 9, 2013

SHALAT SUNAH

Shalat sunah atau shalat nawafil (jamak: nafilah) adalah salat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak diwajibkan sehingga tidak berdosa bila ditinggalkan dengan kata lain apabila dilakukan dengan baik dan benar serta penuh ke ikhlasan akan tampak hikmah dan rahmat dari Allah SWT yang begitu indah. Shalat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:



Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witr dan salat sunah thawaf.

Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

PEMBAGIAN MENURUT PELAKSANAAN

DILAKUKAN SECARA SENDIRI-SENDIRI
DILAKUKAN SECARA BERJAMAAH
  • Salat Tarawih
  • Salat Ied
  • Salat Gerhana
  • Salat Istisqa'
Waktu terlarang untuk salat sunah
Beberapa salat sunah dilakukan terkait dengan waktu tertentu namun bagi salat yang dapat dilakukan pada waktu yang bebas (misal:salat mutlaq) maka harus memperhatikan bahwa terdapat beberapa waktu yang padanya haram dilakukan salat:
  • Matahari terbit hingga ia naik setinggi lembing
  • Matahari tepat dipuncaknya (zenith), hingga ia mulai condong
  • Sesudah ashar sampai matahari terbenam
  • Sesudah subuh
  • Ketika matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya