“Hai orang-orang yg beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yg baik-baik dan sebagian dari apa yg kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yg buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS 2:267)
ZAKAT PROFESI / PENGHASILAN
Zakat Profesi/Penghasilan adalah zakat yg dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik dokter, arsitek, notaris, ulama/da’i, artis, karyawan, guru, pegawai swasta/negeri/bumn/bumd, pengacara, hakim, akuntan, advokat, perawat, TNI/POLRI, LSM, wiraswasta, aktivis MLM dan lainnya.
Nishab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg bahan pangan pokok yg (siap di konsumsi ) seperti kurma, gandum, beras dan biji jagung. Besar zakat profesi yaitu sebesar 2,5%. Jika standar harga beras/kg sebesar Rp5.000/kg, nilai nishab sekitar Rp3.265.000.
Contoh :
Bapak Ahmad adalah seorang karyawan sebuah berusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut ( take home pay ) sebesar Rp6.000.000,-. Karena besar gaji Bapak Ahmad sudah memenuhi nishab, maka Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat dengan perhitungan Rp6000.000 x 2,5% = Rp150.000,-
ZAKAT EMAS / PERAK
Nisab emas 85 gram, sedangkan nisab perak 595 gram. Besar atau kadar zakatnya sebesar 2,5%. Haul satu tahun. Ketentuan Zakat emas/perak:
1. Emas/perak yg dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yg tidak dipakai.
2. Emas/perak yg dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak dikeluarkan zakatnya.
Emas yg wajib dikeluarkan zakatnya = (Total emas yg dimiliki – emas yg dipakai) x 2,5% . Pembayarannya dapat dikeluarkan dengan nilai uang yg setara dengan harga emas saat itu.
Contoh :
Ibu Siska mempunyai emas sebanyak 150 gram, yg biasa dipakai sebanyak 40 gram, sisanya disimpan. Asumsi harga emas 1 gr untuk saat ini sebesar Rp300.000,- karena sudah mencapai nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah ( 150 – 40 ) x 2,5% =2,75 gram. Atau setara dengan 2,75 x 300.000 = Rp825.000,-
ZAKAT TABUNGAN
Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai nilai minimal (nishab) setara 85 gr emas, asumsi harga emas 1 gr untuk saat ini sebesar Rp300.000, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, dengan perhitungan : (saldo akhir tahun + Bagi hasil ) x 2,5% = Zakat Tabungan. Apabila di bank konvensional, bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakatkan. Sedang bagi hasil di bank syariah, juga dihitung sebagai harta yg dizakatkan.
Contoh :
Saldo tabungan akhir tahun Bapak Andi sebesar Rp50 jt, dengan (50.000.000 + 600.000) x 2,5% = Rp 1.265.000,- Maka bapak Andi wajib mengeluarkan zakat tabungan sebesar Rp1.265.000,-
ZAKAT INVESTASI
Zakat Investasi adalah zakat yg dikenakan terhadap harta yg diperoleh dari hasil investasi. Contoh bangunan atau kendaraan yg disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenakan zakat. Besar zakat yg dikeluarkan adalah 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Contoh :
Hj. Nurul adalah seorang yg kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Hj. Nurul termasuk yg wajib membayar zakat? berapakah zakatnya?
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-
ada dua cara dalam menghitung zakatnya
- Bruto : hasil investasi x 5% = Zakat Investasi
Rp6000.000×5% =Rp300.000,- jadi zakatnya Rp300.000,-
- Netto = (hasil investasi – biaya yg dikeluarkan)x10% = Zakat investasi
(6000.000 – 500.000 ) x10% = 550.000, jadi zakatnya rp550.000,-
ZAKAT PERNIAGAAN
Zakat perniagaan adalah zakat yg dikenakan pada harta perniagaan. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yg kami persiapkan untuk berdagang (HR. Abu Daud)
Ketentuan :
- Berjalan 1 tahun (haul)
- Nishab senilai 85 gr emas
- Besar zakat 2,5%
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Cara Penghitungan :
(modal diputar + keuntungan+Piutang yg dapat dicairkan ) – (hutang+kerugian) x 2,5%
Contoh :
Ibu Arina seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset ( modal ) sebanyak Rp20.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp1000.000,- dari toko yg ia buka setiap hari. Usaha yang ia mulai pada bulan Januari 2007 tersebut, setelah berjalan 1 tahun, pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yg dapat dicairkan sebesar Rp3000.000,- dan hutang yg harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp3100.000,- Berapakah zakat niaga ibu Arina?
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas dan mencapail haul dengan tarif 2,5%.
- Aset atau modal yg dimiliki Rp20.000.000,-
- Keuntungan setiap bulan :
Rp1000.000,- selama 1 tahun = 1000.000×12 = 12.000.000
- Piutang sejumlah Rp3000.000
- Hutang sejumlah Rp3100.000
- Asumsi harga emas saat itu Rp300.000/gram
Penghitungan zakatnya adalah :
{(Modal + untung + piutang) – (hutang)}x2,5% = Zakat Perniagaan
{(20.000.000 + 12.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000)}x2,5% = Rp797.500,- jadi zakatnya adalah 797.500,-